Ini Dia Cara Cek Tilang ETLE Lewat Ponsel dan Cara Membuka Blokir STNK
Jum'at, 18 April 2025 | 07:30 WIB

Berdasarkan keterangan oleh polisi, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan agar tidak tertilang oleh ETLE:
Hal-hal di atas merupakan sebab sistem ETLE mengkategorikan Anda dalam pengemudi yang melanggar.
Jika Anda mendapatkan tilang, segera selesaikan pembayaran denda atau proses tilang melalui situs web ETLE. Apabila Anda menunda penyelesaian, STNK kendaraan Anda akan secara otomatis diblokir oleh sistem.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan jika STNK Anda sudah terlanjur terblokir mengutip dari laman Polda Metro Jaya.
Editor : Imam Rachmawan