160 Ribu Penunggak Ikut Pemutihan, Pendapatan Pajak Kendaraan Banten Tembus Rp237 Miliar

Dari sisi jumlah unit kendaraan yang membayar tunggakan, tercatat sebanyak 29.000 unit kendaraan roda empat dan sekitar 131.000 unit kendaraan roda dua telah melakukan pembayaran.
Dengan demikian, sekitar 10 persen dari total penunggak pajak kendaraan di Banten telah berhasil ditarik melalui program ini. Pemerintah daerah optimis angka partisipasi akan terus meningkat hingga masa pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025, bahkan mempertimbangkan kemungkinan perpanjangan masa pemutihan berdasarkan evaluasi yang dilakukan.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari dukungan penuh masyarakat dan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat di tingkat RT dan RW.
Pemerintah daerah juga mengintensifkan sosialisasi dan penyebaran informasi program pemutihan pajak hingga ke tingkat lingkungan warga, sehingga wajib pajak terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya.
Selain itu, pelayanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat juga ditingkatkan dengan sistem antrean dan layanan prioritas bagi lansia, disabilitas, serta ibu hamil dan anak balita.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, tetapi juga diharapkan membentuk kesadaran masyarakat Banten untuk lebih taat membayar pajak kendaraan secara rutin di masa mendatang.
Editor : Imam Rachmawan