Komisi IV DPRD Banten Ajukan Raperda Baru untuk Atasi Krisis Lingkungan Daerah

Rahmat menjelaskan, dinamika regulasi yang lahir setelah Undang-Undang Cipta Kerja membuat aturan lama tak lagi memadai. Perubahan perda dianggap penting agar memasukkan muatan lokal yang sesuai dengan kondisi lingkungan di Banten.
Ia juga menekankan, isu lingkungan kini telah menjadi persoalan global. Perubahan iklim, deforestasi, pencemaran, hingga berkurangnya sumber daya alam menuntut pemerintah dan masyarakat lebih peduli.
"Lingkungan hidup telah menjadi persoalan global. Perubahan iklim, pencemaran, deforestasi, dan berkurangnya sumber daya alam menuntut kita semua untuk lebih bijaksana, peduli, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup," kata Rahmat.
Raperda usulan Komisi IV DPRD Banten tersebut mengedepankan lima tujuan utama. Tujuannya meliputi kepastian hukum, penguatan pengawasan dan penegakan hukum, jaminan partisipasi masyarakat, dukungan pembangunan berkelanjutan, serta integrasi kepentingan daerah dengan agenda nasional.
Editor : Imam Rachmawan