LPSK Tangani 143 Kasus Kekerasan Seksual di Banten Sepanjang 2024, Mayoritas Korban Anak

“Daerah yang sulit dijangkau menjadi prioritas kami untuk dibangun kantor perwakilan. Yang penting adalah kecepatan komunikasi dan penanganan laporan,” jelas Achmadi.
Untuk menutupi keterbatasan itu, LPSK telah membentuk Sahabat Saksi dan Korban (SSK) yang berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan LPSK. Saat ini, terdapat 1.055 anggota SSK yang tersebar di 14 provinsi.
“Ke depan kami juga akan bekerja sama dengan Kementerian Desa agar setiap desa bisa menjadi akses pengajuan permohonan perlindungan,” tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Revisi tersebut diharapkan memperkuat kewenangan serta jangkauan layanan LPSK di berbagai daerah.
“Perubahan undang-undang ini bertujuan agar LPSK bisa menjangkau lebih banyak korban, termasuk percepatan pembangunan kantor perwakilan di daerah-daerah terpencil,” ujar Marinus.
Editor : Imam Rachmawan