get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Anak Tewas Terbawa Arus di Sungai Ciliman

Tak Ada Dana Mengendap, Pemkab Lebak Tegaskan Keuangan Daerah Dikelola Transparan dan Sesuai Aturan

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:30 WIB
header img
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah. Sumber: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan normal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, memastikan tidak ada dana yang mengendap di rekening kas daerah, menyusul pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dugaan dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di sejumlah bank.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah wajib menyediakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk membayar berbagai kebutuhan belanja sesuai surat penyediaan dana (SPD). Di Kabupaten Lebak, seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan kas,” ujar Amir, Minggu (26/10/2025).

Berdasarkan data per 23 Oktober 2025, total dana di RKUD Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp 56,13 miliar, ditambah deposito di Bank Banten senilai Rp50 miliar. Dengan demikian, total kas daerah mencapai sekitar Rp106 miliar, angka yang relatif kecil dibandingkan rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun.

Amir menjelaskan bahwa penempatan deposito dilakukan dengan sistem on call, sehingga dapat dicairkan kapan pun sesuai kebutuhan kas. Langkah tersebut merupakan strategi manajemen keuangan yang sah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan bentuk pengendapan dana.

“Hasil bunga dari deposito juga langsung disetorkan ke RKUD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Amir menyampaikan bahwa kinerja keuangan Pemkab Lebak mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Berdasarkan evaluasi realisasi APBD nasional pada 20 Oktober 2025, Kabupaten Lebak dinobatkan sebagai salah satu daerah dengan realisasi belanja tertinggi di Indonesia.

Data menunjukkan, realisasi belanja daerah mencapai 71,65% dari total Rp2,91 triliun, sedangkan realisasi pendapatan daerah mencapai 79,40% dari Rp2,86 triliun.

“Capaian ini membuktikan bahwa dana yang tersedia di RKUD digunakan secara optimal untuk mendukung program kerja dan pembangunan daerah,” tegas Amir.

Keberhasilan tersebut, lanjut Amir, tidak lepas dari arahan pimpinan daerah agar seluruh perangkat daerah segera melaksanakan kegiatan tanpa menunda proses. Pengadaan barang dan jasa dilakukan sesegera mungkin setelah APBD ditetapkan, dengan pengawasan ketat dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui monitoring bulanan dan triwulanan.

Pemkab Lebak juga memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui penggunaan aplikasi SIPD-RI, yang terintegrasi dengan Kemendagri, Kemenkeu, BPK, dan KPK. Selain itu, DPRD Kabupaten Lebak turut berperan aktif dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan program pemerintah.

Dengan capaian realisasi belanja 71,65% per Oktober 2025, Pemkab Lebak optimistis serapan anggaran dapat mencapai minimal 95% hingga akhir tahun.

“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah yang sehat, efisien, dan transparan agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat,” ujar Amir.

Ke depan, Pemkab Lebak berencana memperkuat strategi optimalisasi PAD dan fokus pada belanja prioritas untuk mempercepat pembangunan serta mengurangi ketergantungan terhadap dana dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Amir juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah.

“Partisipasi publik penting sejak tahap perencanaan hingga pengawasan agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, efektif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Imam Rachmawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut