Polres Serang Bongkar Pencurian Limbah Radioaktif Cesium-137 di PT PMT
Berdasarkan keterangan RO, polisi menciduk dua petugas sekuriti PT PMT, SA dan MZ, yang diduga mempermudah akses ke area penyimpanan. Seorang penadah berinisial SM (29), warga Bangkalan, Madura, turut ditangkap.
“Limbah curian ini dijual ke lapak UD Doa Ibu milik SM di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” ujarnya.
Untuk memastikan tingkat bahaya material tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten. Pemeriksaan di lapak limbah menemukan sejumlah material dengan radiasi terdeteksi alat.
“Kasus ini tidak hanya unsur pencurian, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena barang yang dicuri mengandung material radioaktif,” tegas Condro.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan, sementara lokasi lapak telah disterilisasi Tim KBRN Gegana. Polres Serang mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan material yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi karena dapat mengancam keselamatan publik.
Editor : Imam Rachmawan