Korupsi Dana Nasabah Rp550 Juta, Eks Kepala KCP Bank di Lebak Dijatuhi Hukuman 4 Tahun!
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Hakim memberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp200 juta.
Perkara ini bermula pada Maret dan April 2025 saat terdakwa mengambil uang tunai dari brankas bank. Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan atasan dan dicatat sebagai selisih kas.
Uang yang diambil terdakwa kemudian diketahui digunakan untuk bermain judi online. Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan audit internal oleh pihak bank.
Berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Banten, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp550 juta. Atas perbuatannya, MHRH dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Imam Rachmawan