Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades di Pandeglang Ditangkap Polisi
Ipda Hansen menyebut, langkah penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Polisi juga mempertimbangkan potensi tersangka menghilangkan barang bukti.
“Untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses hukum lebih lanjut, tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polres Pandeglang,” tambah Hansen.
Dalam kasus ini, KR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berupa hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Selain pidana tersebut, tersangka juga terancam sanksi denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan dana publik di tingkat desa. Penanganan perkara ini disebut sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran negara.
Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara. Aparat tidak menutup peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Editor : Imam Rachmawan