HIMMA Lebak Laporkan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Lingkungan, Desak DPRD Segera Gelar RDP
HIMMA mencatat sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, mulai dari tidak didaftarkannya pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga dugaan pengupahan di bawah upah minimum. Selain itu, terdapat dugaan dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area tambak udang.
Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Repi Rizali, menyampaikan aduan tersebut tidak hanya ditujukan pada satu perusahaan. Menurutnya, langkah ini juga menjadi peringatan bagi seluruh aktivitas tambak udang di pesisir Lebak Selatan.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak melihat persoalan ini sebagai kasus tunggal. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara khusus terhadap PT Radja Udang Malingping maupun secara umum terhadap seluruh tambak udang di pesisir Lebak Selatan, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran hak pekerja dan kerusakan lingkungan yang berulang,” kata Repi.
Ia menegaskan, seluruh upaya advokasi HIMMA bertujuan untuk memastikan perlindungan hak dasar pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. HIMMA berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret atas aduan tersebut.
“Yang kami perjuangkan adalah perlindungan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian upah yang layak, dan tanpa perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” pungkasnya.
Editor : Imam Rachmawan