Perempuan Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual, Polisi Ringkus Pelaku di Pandeglang
Pelaku sempat menyampaikan alasan tidak mengetahui kondisi korban sebagai penyandang disabilitas. Namun penyidik menegaskan dalih tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa pakaian, rok, selimut, serta pakaian dalam milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan seksual di wilayah Pandeglang. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Editor : Imam Rachmawan