THR Wajib Dibayar, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja
Rully menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yang diberikan minimal setara satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.
"Tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus kasih THR sama karyawan. Tapi lebih cepat lebih baik," katanya.
Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut.
Ia juga mengimbau para karyawan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya.
"Bisa langsung lapor, karena kami terbuka. Kalau pun ada, nanti kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Editor : iNews Lebak