Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

THR Wajib Dibayar, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:30 WIB
  • author Rifqi Ramadhan
THR Wajib Dibayar, Disnaker Lebak Buka Posko Pengaduan bagi Pekerja
Sekretaris dinas tenaga kerja kabupaten lebak, Rully Chaerulliyanto. (Foto: Ist)

Rully menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyalurkan THR kepada para pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besaran THR yang diberikan minimal setara satu kali gaji bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun.

"Tujuh hari sebelum lebaran, perusahaan sudah harus kasih THR sama karyawan. Tapi lebih cepat lebih baik," katanya.

Menurutnya, pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perusahaan diharapkan mematuhi ketentuan tersebut.

Ia juga mengimbau para karyawan untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan perusahaan yang tidak menyalurkan THR sebagaimana mestinya.

"Bisa langsung lapor, karena kami terbuka. Kalau pun ada, nanti kita tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Editor: iNews Lebak

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut