Praktik Tambang Ilegal di Hutan Lebak Terbongkar, 7 Kasus Kini Diusut!
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan emas diketahui berlangsung di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Temuan tersebut diperkuat melalui pengecekan titik koordinat bersama petugas balai taman nasional yang memastikan lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan lindung.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan memeriksa saksi dan ahli, menyita barang bukti, hingga melengkapi berkas perkara.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegasnya.
Editor : iNews Lebak