Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka
Senin, 13 April 2026 | 13:59 WIB
LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus video viral dugaan penisataan agama berupa sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kabupaten Lebak kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lebak terhadap dua perempuan berinisial NL dan MT setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memastikan status hukum keduanya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).
Editor : iNews Lebak