get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Tegaskan SPPG di Lebak Bisa Ditutup Jika IPAL Tak Penuhi Standar

Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 13:59 WIB
header img
Dua perempuan dalam video viral di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus video viral dugaan penisataan agama berupa sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kabupaten Lebak kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lebak terhadap dua perempuan berinisial NL dan MT setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memastikan status hukum keduanya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut