Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka

Senin, 13 April 2026 | 13:59 WIB
  • author Rifqi Ramadhan
Update Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berujung Pidana, Dua Perempuan Jadi Tersangka
Dua perempuan dalam video viral di Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka. (foto: ist)

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus video viral dugaan penisataan agama berupa sumpah dengan cara menginjak Alquran di Kabupaten Lebak kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Lebak terhadap dua perempuan berinisial NL dan MT setelah proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.

Kasihumas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, memastikan status hukum keduanya telah resmi ditingkatkan menjadi tersangka.

“Iya, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pasal yang disangkakan sudah diturunkan oleh penyidik,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026).

Editor: iNews Lebak

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut