LEBAK, iNewsLebak.id - Mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos tahun 2021. ET menjadi tersangka setelah satu tahun kasusnya mencuat.
Pihak penyidik Polres Lebak, menahan ET atas dugaan tindak pidana korupsi dana bansos tidak terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021.
"ET kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BTT,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, Jumat (09/12/2022).
ET ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk para penerima bantuan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra.
"Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa 2 bundel proposal pengajuan permohonan bantuan sosial tahap satu dan dua, 2 bundel nota dinas bansos, 1 bundel dokumen pencairan anggaran, dan 14 kuitansi penyaluran," lanjut Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan.
Wiwin menjelaskan ada kemungkinan ET bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Editor : Sofi Mahalali
Artikel Terkait