Korupsi Dana Bansos, Eks Pejabat Dinsos Lebak Akhirnya Dibui

Sofi Mahalali
Eks Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak, ET (48), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos tahun 2021 / Foto : Polres Lebak

"Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar," ungkapnya.

ET dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 20 tahun dan paling banyak Rp1 miliar.



Editor : Sofi Mahalali

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network