LEBAK, iNewsLebak.id - Kekosongan jabatan Kepala Daerah merupakan salah satu akibat dari pelaksanaan proyek negara dengan nama “pemilu serentak”. Terdapat 514 Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatanya pada tahun 2023/2024. Terdiri dari 416 Kepala Daerah Kabupaten dan 98 Kepala Daerah Kota Se-Indonesia.
Kekosongan jabatan tersebut kemudian menyebabkan diaktifkannya kembali sistem pengangkatan penjabat (Pj) Kepala Daerah melalui sistem penunjukan langsung oleh pemerintah pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mekanisme penentuan penjabat kepala daerah yang sejak awal tidak dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan akuntabel tersebut, kemudian diperparah oleh latahnya lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyikapi surat yang dikirim oleh lembaga Kementerian Dalam Negeri yang seolah menilai secara subjektif tanpa demokrasi.
Sejak awal kita lihat bahwa telah terjadi suatu kelatahan di tubuh lembaga legislatif, ketika peluang membuat rekomendasi diberikan, mereka malah terpecah belah, saling sikut, dan berdebat tentang kepentingan politik semata, tidak ada yang membicarakan masalah perbaikan dan kepentingan Kabupaten Lebak selama beberapa waktu kepemimpinan penjabat ke depan.
Dalam hal ini Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, dengan sadar, gagah dan berbangga hati menunjukan perpecahan dan fiksi-fiksi dalam gedung terhormat tersebut kepada rakyat, menunjukan sikap keserakahan dan kepentingan politik masing-masing, kemudian mengajukan nama-nama individu yang dianggap dapat menjadi rekan berbisnis politik yang baik, bukan berdasarkan pada kompetensi dan rekam jejak individu yang dicalonkan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait