Prades Parungpanjang Terseret Dugaan Kasus Narkoba, Polresta Serang : Tidak Cukup Bukti

Lazarus Sandy
Polresta Serang / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Humas Polresta Serang akhirnya memberikan siaran pers terkait berita viral tiga orang yang diamankan Satresnarkoba pada Kamis (18/1/2024) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam rilis tertulis yang diterima redaksi pada Senin (22/1/2024) sore, Polresta Serang menjelaskan bahwa tiga orang yang sempat diamankan tersebut, dihentikan proses penyelidikannya karena tidak cukup bukti.

Salah satu dari tiga orang tersebut, diketahui merupakan perangkat desa berinsial AW, yang sempat diberitakan di beberapa media online. Menurut polisi, AW dan 2 rekannya diamankan atas adanya pelaporan dari warga masyarakat.

Ketiganya diamankan polisi di sebuah gang di link Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, penyidik tidak menemukan alat bukti yang kuat.

Berikut kutipan siaran pers dari Polresta Serang Kota : 

Siaran Pers

Humas Polresta Serang Kota

Selamat sore, salam sejahtera untuk kita semua.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network