LEBAK, iNewsLebak.id - Mohamad Irfan warga Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, mendatangi SPKT Polsek Panggarangan, karena merasa ditipu dan gelapkan kendaraan bermotor oleh seseorang yang mengaku meminta sejumlah biaya untuk menyelesaikan perkara anaknya di Kantor Polisi. pada Rabu (22/5/2024).
Pada Kamis 17 Mei 2024, melalui telepon WhatsApp berulang kali seseorang yang inisial Yp menelepon Mohamad Irfan dan memberitahukan informasi bahwa anak Mohamad Irfan yakni Dede, tengah berurusan dengan polisi akibat diduga melakukan tindak pidana.
Mohamad Irfan yang panik karena menerima informasi tersebut dari Yp yang merupakan tetangga Dede tinggal, mengamini cara Yp untuk menggadaikan sepeda motor untuk menutupi kebutuhan uang yang mendesak untuk mengurus biaya urusan anaknya.
Dengan digadaikannya satu unit sepeda motor, Yp menginformasikan kembali jika Dede telah bebas dan sepeda motor dalam kondisi digadaikan kepada rekan Yp senilai Rp6,8 juta. Dengan demikian Yp berhasil membujuk Mohamad Irfan menyiapkan sejumlah dana hasil gadai motor.
Berselang beberapa hari, Mohamad Irfan tiba di rumah setelah 3 hari kuli sopir menemui anaknya dan menanyakan peristiwa yang sebenarnya. Berdasarkan pengakuan Dede dirinya tidak dikenai biaya apapun perihal peristiwa perkara hukum seperti apa yang diceritakan Yp kepada bapaknya, karena dirinya tidak bersalah dan polisi memulangkan dirinya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait