LEBAK, iNewsLebak.id - Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 asal Binuangeun yang tertabrak Kapal Kargo MV Crown Vision di Perairan Bayah mendapatkan uang ganti rugi.
Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 (jenis kincang) adalah pemiliknya sendiri yaitu Sudin (37), asal Kampung Binuangeun RT 001 RW 001, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.
Dikatakan Sudin, ia telah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo MV Crown Vision sebesar Rp 40 juta, sehari setelah kecelakaan.
"Ya, saya sudah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo tersebut dengan nominal uang sebesar Rp 40 juta," ujarnya, Selasa (23/7/2024) malam.
Sudin juga mengatakan uang ganti rugi dari pihak kapal kargo berupa uang dolar, dan sudah ia tukarkan dengan uang rupiah, selanjutnya digunakan untuk membeli perahu dan perlengkapan tangkap ikan lainnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait