Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo Dapat Ganti Rugi Rp 40 Juta

U Suryana
Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo / foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsLebak.id - Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 asal Binuangeun yang tertabrak Kapal Kargo MV Crown Vision di Perairan Bayah mendapatkan uang ganti rugi.

Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 (jenis kincang) adalah pemiliknya sendiri yaitu Sudin (37), asal Kampung Binuangeun RT 001 RW 001, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Dikatakan Sudin, ia telah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo MV Crown Vision sebesar Rp 40 juta, sehari setelah kecelakaan.

"Ya, saya sudah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo tersebut dengan nominal uang sebesar Rp 40 juta," ujarnya, Selasa (23/7/2024) malam.

Sudin juga mengatakan uang ganti rugi dari pihak kapal kargo berupa uang dolar, dan sudah ia tukarkan dengan uang rupiah, selanjutnya digunakan untuk membeli perahu dan perlengkapan tangkap ikan lainnya.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network