Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo Dapat Ganti Rugi Rp 40 Juta

U Suryana
Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo / foto: ilustrasi

"Uang dari pihak kapal kargo itu uang dolar, dan sudah saya tukarkan dengan uang rupiah, lalu uang tersebut saya belikan perahu, sudah pesan, dan sisanya akan saya belikan untuk perlengkapan tangkap ikan," ucapnya.

Kata Sudin, ia bisa mendapatkan uang ganti rugi tersebut atas bantuan dari semua pihak, dan ia pun mengucapkan terima kasih.

"Saya bisa mendapatkankan uang ganti rugi ini karena dibantu oleh semua pihak, diantaranya Pol Airud, Paguyuban Nelayan Kabupaten Lebak dan yang lainnya. Terima kasih kepada semuanya yang telah membantu saya dan mohon maaf atas kekurangan saya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Perahu Kincang Nelayan Putra Cikal 4 ini, pada Rabu 17 Juli 2024 pukul 23.00 WIB pergi melaut, sebagai juru mudi Sudin sendirian, menuju lokasi tangkap ikan di daerah Perairan Ranca Lele, Bayah.

Sekira pukul 23.30 WIB Perahu Kincang Nelayan Putra Cikal 4 tiba di lokasi tangkap ikan dan Sudin bergegas menurunkan jangkar, lalu menebar jaring. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network