"Terlebih, berdasarkan data yang dapat dilihat oleh publik pada E-Katalog LKPP, produk beton dua perusahaan tersebut menggunakan sertifikat TKDN milik PT SCG Readymix Indonesia," ucap Musa.
Oleh karenanya, Musa mendesak agar Dinas PUPR Banten tidak tinggal diam melihat kejanggalan dalam pelaksanaan proyek strategis yang nampak di depan mata ini.
"Semua pihak yang berwenang dalam hal ini tim PPS dari Kejaksaan Tinggi Banten, APIP dan BPKP Perwakilan Banten segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut," tegasnya.
Bukan hanya itu, legislator yang merupakan mantan Aktivis Provinsi Banten menduga ada cawe-cawe oknum pejabat di PUPR dengan pengusaha dari awal proses E-catalog hingga sekarang.
"Terlihat dengan adanya aksi pembiaran, terkesan tutup mata ketika ditemukan kejanggalan didalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan metode kerja dan penggunaan material tidak bermutu," ungkapnya.
Redaksi iNews Lebak masih berusaha melakukan konfirmasi kepada PUPR Banten. Tapi hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait