Maryami Gugat Rp 1 Miliar, Kasus Pemindahan Lokasi Bangunan SPAM di Desa Senanghati

U Suryana
Maryami Gugat Rp 1 Miliar, Kasus Pemindahan Lokasi Bangunan SPAM di Desa Senanghati / foto: istimewa

Rijal, anggota Komisi 4 DPRD Lebak, turut mengungkapkan bahwa memang ada pengakuan dari pihak Cipta Karya mengenai pergeseran lokasi pembangunan. Ia menegaskan bahwa rapat ini akan dijadwalkan ulang dengan kehadiran semua pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR, Inspektorat, dan Kepala Desa Senanghati.

"Kami akan memanggil semua pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak ada yang dirugikan," tutup Rijal.

Dalam RDP, Kuasa Hukum Maryami, Asep Setiawan, menyoroti bahwa tindakan Bidang Cipta Karya dianggap semena-mena karena melanggar perjanjian awal terkait lokasi pembangunan.

“Penentuan titik pembangunan SPAM ini tidak sesuai dengan perjanjian hibah yang diberikan oleh Maryami. Kami anggap ini sebagai tindakan penyerobotan tanah,” tegas Asep.

Asep juga menekankan bahwa pihaknya saat ini masih berharap penyelesaian dapat dicapai melalui jalur RDP. Namun, jika tidak ada solusi dalam pertemuan tersebut, ia mengindikasikan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network