Sementara itu, Pelaku Usaha Jodang Tanam, Ucu Saptudi mengatakan pihaknya telah mendapat undangan dari DKP Banten untuk menyampaikan keluhan nelayan jodang tanam.
"Kami memenuhi undangan dari DKP Banten atas permohonan HNSI Kecamatan Wanasalam dan HNSI Kabupaten Lebak, untuk menyampaikan agar nelayan jodang tanam bisa beroperasi secara resmi," ujarnya.
Ucu juga mengatakan hasil pertemuan pihaknya yang telah menyampaikan aspirasi nelayan jodang tanam kepada DKP Banten.
"Alhamdulillah hasil penyampaian tersebut direspon baik oleh DKP Banten. Hasil dari penyampaian kami diijinkan beroperasi dari kedalaman titik 0 hingga 10 depa. Kami sangat mengapresiasi pihak DKP Banten yang sudah memberikan ruang untuk para nelayan," ucapnya.
Diketahui, hasil dari mediasi antara HNSI, pelaku usaha Baby lobster, nelayan baby lobster dan nelayan jaring rampus, DKP Banten memberikan kebijakan ruang operasi untuk para nelayan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait