HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

U Suryana
HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster asal Lebak, usai mediasi dengan DKP Provinsi Banten, di Serang, Kamis, 24 Oktober 2024 / foto: istimewa

Sementara itu, Pelaku Usaha Jodang Tanam, Ucu Saptudi mengatakan pihaknya telah mendapat undangan dari DKP Banten untuk menyampaikan keluhan nelayan jodang tanam.

"Kami memenuhi undangan dari DKP Banten atas permohonan HNSI Kecamatan Wanasalam dan HNSI Kabupaten Lebak, untuk menyampaikan agar nelayan jodang tanam bisa beroperasi secara resmi," ujarnya.

Ucu juga mengatakan hasil pertemuan pihaknya yang telah menyampaikan aspirasi nelayan jodang tanam kepada DKP Banten.

"Alhamdulillah hasil penyampaian tersebut direspon baik oleh DKP Banten. Hasil dari penyampaian kami diijinkan beroperasi dari kedalaman titik 0 hingga 10 depa. Kami sangat mengapresiasi pihak DKP Banten yang sudah memberikan ruang untuk para nelayan," ucapnya.

Diketahui, hasil dari mediasi antara HNSI, pelaku usaha Baby lobster, nelayan baby lobster dan nelayan jaring rampus, DKP Banten memberikan kebijakan ruang operasi untuk para nelayan.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network