HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster di Lebak Apresiasi DKP Banten Mediasi Soal Alat Tangkap

U Suryana
HNSI dan Pelaku Usaha Baby Lobster asal Lebak, usai mediasi dengan DKP Provinsi Banten, di Serang, Kamis, 24 Oktober 2024 / foto: istimewa

Kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh masing-masing pelaku usaha (jodang tanam, bangkrak dan jaring rampus dilakukan pembagian zona penangkapan dengan ketentuan sebagai berikut:

Zona dengan kedalaman 0 hingga 10 depa untuk pelaku nelayan jodang tanam; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Setiap pelaku usaha pemilik kuota penangkapan dibatasi jumlah jodang dalam satu rangkaian 20 pocongan/gantungan.

Zona dengan kedalaman 10 hingga 15 depa untuk pelaku nelayan bangkrak; Pelaku usaha penangkapan BBL adalah nelayan provinsi banten yang telah memiliki perizinan dan kuota penangkapan BBL. Pelaku Usaha bangkrak harus melakukan pendaftaran ulang jumlah bangkrak yang dimiliki ke kantor UPT TPI Dinas Perikanan Kabupaten Lebak (Gedung SEKAYAMARITIM).

Zona dengan kedalaman diatas 15 depa untuk pelaku nelayan jaring rampus; Memiliki dokumen perizinan lengkap (PAs Kecil dan Buku Kapal Perikanan) ke Dinas perikanan Provinsi Banten.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network