Ironisnya, PT MII ternyata juga memegang Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 1994 dan tidak difungsikan sesuai peruntukannya. Hanya pada tahun 2023 akhir, PT MII mendirikan beberapa vila di lahan HGB tersebut.
Bahkan diatas lahan HGB tersebut ada 52 hektar lahan garapan warga setempat, yang juga tidak tahu terbit HGB diatas lahan mereka pada tahun 1994. Warga baru mengetahui pada saat vila dibangun.
Berdasarkan keterangan pihak PT MII, warga telah melepaskan hak garap kepada PT MII dan diberikan kompensasi pada tahun 1994. Namun dari pengakuan saksi yang masih hidup, yang namanya tercantum dalam surat pelepasan hak, mereka tak pernah menandatangangi surat tersebut dan menerima kompensasi apapun.
Editor : Lazarus Sandy
Artikel Terkait