Seperti yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) kemarin, sekitar 10 orang perwakilan masyarakat dari Desa Calungbungur mendatangi salah satu OPD untuk menanyakan kapan tanah masyarakat yang terendam akan dibayar.
Mang Sa’an (70 tahun) warga Kampung Somang RT 02/02, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, bahwa lahannya seluas 370 M2 sudah dua tahun belum ada pembayaran. Berita acara lahan dan nilai pembayaran sudah di tandatangani dengan pejabat di BBWS senilai Rp 43 juta lebih.
Mang Sa’an bersama masyarakat lain hari itu didampingi staf Desa Calungbungur, Eman, karena tanahnya berada di Desa Calungbungur, mendatangi salah satu OPD dan diarahkan untuk ke BBWSC. Lahan yang terdampak di Desa Calungbungur masih ada sekitar 200 bidang tanah yang belum dibayar ganti ruginya.
Sementara itu, masalah lain yang kini menjadi perhatian publik adalah polemik lahan garapan sekitar 50 hektar yang menjadi sumber kehidupan 50 orang petani penggarap di Blok Tenjolaya, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, dengan PT Malingping Indah Internasional (PT MII). Para petani di blok Tenjolaya sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1970-an dan meminta Bupati Lebak selaku Ketua GTRA untuk diredistribusi.
Sementara PT MII yang pernah mengantongi ijin SHGB tahun 1994 atas lahan seluas 119,5 hektar sudah habis masa berlakunya dan akan mengajukan perpanjangan ijin yang semula SHGB untuk pariwisata menjadi HGU Budidaya Tambak Udang.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait