Terkait polemik tanah garapan, kata dr. Juwita, bahwa DPRD Lebak sudah menyampaikan surat rekomendasi tanggal 30 Januari 2025 kepada Pj Bupati Lebak dan OPD berwenang, untuk mempertimbangkan dan berpihak kepada masyarakat dilakukan redistribusi, dengan tetap mendukung perusahaan berinvestasi di Lebak selama lahan yang dimohon sesuai dengan tata ruang wilayah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait