Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun karena membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar tidak melakukan vandalisme dan senantiasa menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait