BREAKING NEWS: Pelaku Pelemparan Kaca Kereta Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung Ditangkap

Muhammad Refi Sandi
Petugas keamanan KAI Commuter berhasil menangkap pelaku pelemparan kaca Commuter Line No.1674 rute Tanah Abang–Rangkasbitung yang terjadi pada Rabu (16/7). Foto: Dok

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun karena membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

KAI Commuter berharap peran aktif dari pemerintah setempat, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar tidak melakukan vandalisme dan senantiasa menjaga keselamatan perjalanan kereta api.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network