PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Kepolisian Resor Pandeglang menangkap seorang pria berinisial YS (38) terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sindangresmi. Pelaku diamankan setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
Korban diketahui berinisial TT (22), warga setempat yang merupakan penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena menyasar kelompok rentan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, menjelaskan pelaku merupakan tetangga korban. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal tidak jauh dari rumah korban.
“Perbuatan dilakukan di dapur rumah korban dan di gubuk, sebanyak tiga kali. Korban merupakan penyandang disabilitas,” kata Ipda Widianto, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Polisi memastikan setiap peristiwa ditangani secara menyeluruh sesuai prosedur hukum.
Pelaku sempat menyampaikan alasan tidak mengetahui kondisi korban sebagai penyandang disabilitas. Namun penyidik menegaskan dalih tersebut tidak menghapus unsur pidana.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa pakaian, rok, selimut, serta pakaian dalam milik korban.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat 2 dan atau Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Widianto.
Kasus ini menambah daftar tindak kekerasan seksual di wilayah Pandeglang. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Editor : Imam Rachmawan
Artikel Terkait
