“Tes wawancara nilainya tidak diumumkan bukti bahwa PPK tidak professional, tidak berintegritas, dan tidak transparan, artinya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK telah terjadi pada saat tes wawancara yang meloloskan peserta yang memiliki pekerjaan di intansi lain atau rangkap jabatan,” katanya.
Taufik juga menuding KPU Lebak tidak menggubris kegaduhan publik yang terjadi dampak dari kasus dugaan rangkap jabatan, namun tidak dijadikan pertimbangan dengan tetap melaksanakan pelantikan.
“Banyaknya anggota PPS terpilih yang rangkap jabatan diduga kuat sudah diketahui oleh KPU Lebak dari seleksi administrasi hingga pada saat penetapan. Tapi tetap melakukan pelantikan padahal isu PPS yang rangkap jabatan sudah jadi sorotan,” tuturnya.
Terakhir, Taufik menyampaikan adanya rangkap jabatan pada PPS disinyalir bakal memunculkan konflik kepentingan, “Adanya rangkap jabatan pada PPS sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan, seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)” tutupnya.
Editor : Sofi Mahalali