get app
inews
Aa Read Next : Viral Warga Diusir Saudara Gegara Beda Pilihan Caleg, Ternyata Memang Sudah Lama Ingin Pindah Rumah

Tegas! Bawaslu: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD

Sabtu, 04 Maret 2023 | 07:25 WIB
header img
Bawaslu buka suara soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu / Foto : Bawaslu

JAKARTA, iNewsLebak.id - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024 kian mengundang polemik. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam keterangannya menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.

"Putusan PN Jakpus patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Komisioner Bawaslu, Puadi, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata sehingga tidak memiliki sifat erga omes atau mengikat semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Editor : U Suryana

Follow Berita iNews Lebak di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut