get app
inews
Aa Text
Read Next : Siasat Andra – Dim Raih Simpati Warga Rangkasbitung di Car Free Day, Bawaslu Lebak Bilang Gini

Tegas! Bawaslu: Penundaan Pemilu Hanya Bisa Lewat Amandemen UUD

Sabtu, 04 Maret 2023 | 07:25 WIB
header img
Bawaslu buka suara soal putusan PN Jakpus tunda Pemilu / Foto : Bawaslu

Dia menyatakan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, kata Puadi, tertera dengan jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tukasnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut