LEBAK, iNewsLebak.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Warunggunung, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten secara resmi telah melayangkan surat ke Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, perihal usulan pemberhentian Kepala Desa.
Surat dengan Nomor : 007/BPD-WRG/III/2023 ditandatangani seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang ditujukan kepada Bupati Lebak tertanggal 10 Maret 2023. Dengan tembusan Kepala DPMPD Lebak, Kabag Hukum dan Setda Lebak, Inspektorat, serta Camat, Kapolsek, dan Danramil.
Kepala Desa Warunggunung, TB Yayat Soepriyatna, diusulkan pemberhentiannya oleh BPD sebagai tindak lanjut hasil musyawarah anggota BPD Warunggunung yang membahas tentang kinerja Kepala Desa.
Dalam musyawarah tersebut, TB Yayat Soepriyatna, dinilai oleh BPD yang bersangkutan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa selama enam bulan berturut-turut sejak bulan September 2022 lalu.
Dihubungi lewat sambungan telepon, Ketua BPD Warunggunung, Yudi Sugiat, menjelaskan terkait alasan usulan pemberhentian Kades Warungunung. Usulan tersebut kata Yudi, merupakan keputusan bulat dari seluruh anggota BPD yang berjumlah 9 orang.
Editor : U Suryana