Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Desa Pondokpanjang Tinggal di RTLH Berharap Bantuan Pemerintah, Ini Kata Kades
Advertisement . Scroll to see content

Duh! BPD Warunggunung Surati Bupati Lebak Minta Kades Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis, 16 Maret 2023 | 07:21 WIB
  • author A Riefai
Duh! BPD Warunggunung Surati Bupati Lebak Minta Kades Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya
Ilustrasi pemberhentian Kepala Desa / Foto : Istimewa

3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa.

4. Melanggar larangan sebagai kepala Desa.

5. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan,vpenggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa.

6. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; atau dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Editor: U Suryana

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut