“Kami sepakat melayangkan surat usulan pemberhentian Sdr TB Yayat Soepriyatna dari jabatannya sebagai Kepala Desa Warunggunung. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan telah 6 bulan berturut-turut berhalangan karena sakit permanen, dan sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kepala Desa,” ungkap Yudi, Rabu (15/3/2023) malam.
Yudi menambahkan, Kades Warunggunung tersebut menurut informasi menderita sakit stroke, “Ya menderita stroke sejak beberapa bulan lalu. Kami sebagai BPD juga sudah pernah datang menjenguk dan memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” paparnya.
Lanjut Yudi, sejak Kepala Desa mengalami sakit permanen tersebut, roda pemerintahan tidak bisa berjalan secara optimal. Hal inilah yang mendasari usulan pemberhentian Kades Warunggunung tersebut, “Pastinya sangat terkendala, roda pemerintahan di desa dan pelayanan kepada masyarakat. Kades kan fungsinya bukan hanya tanda tangan, tapi banyak hal yang berkaitan dengan kebijakan, kontrol, serta perumusan kebijakan-kebijakan di desa,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap Bupati, dan istrumen yang berada di bawah Bupati untuk segera menindaklanjuti usulan pemberhentian Kades tersebut agar roda pemerintahan di Desa Warunggunung bisa berjalan dengan normal, “Kami berharap bisa segera ditindaklanjuti, kami ingin ada kepastian baik dari Camat, dinas terkait, hingga Bupati,” tegas Yudi.
Terpisah, Camat Warunggunung, Apip Saepudin, saat dikonfimasi redaksi iNewsLebak pada Rabu malam, mengatakan secara normatif bahwa usulan BPD tersebut tengah dipelajari, “Sedang dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Apip.
Editor : U Suryana