get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Tes Urine Kades Kerta Ricki ZA, Dituduh Warga Pengguna Narkoba Hingga Kantor Desa Disegel

Duh! BPD Warunggunung Surati Bupati Lebak Minta Kades Diberhentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

Kamis, 16 Maret 2023 | 07:21 WIB
header img
Ilustrasi pemberhentian Kepala Desa / Foto : Istimewa

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan ini cukup jelas mengatur tentang tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena :
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

1. Berakhir masa jabatannya.

2. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut