LEBAK, iNewsLebak.id - Aksi main hakim sendiri terjadi terhadap seorang pria ODGJ berinisial D (27) di Kampung Wulangsari, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Lebak, Banten, disorot pengacara dari LBH Cakra Binus, Rudi Hermanto.
Dalam wawancara yang dilakukan tim redaksi Sabtu (23/12/23) siang, Rudi mengatakan pihak kepolisian jangan hanya bergantung pada keterangan korban saja, namun melihat bukti-bukti lain dalam memproses kasus ini.
“Memang ini delik aduan, namun jika korban mengalami keterbatasan tetap bisa diproses berdasarkan bukti-bukti, seperti foto, video, dan hasil visum. Serta keterangan para saksi,” jelas pengacara kasus mafia tanah Desa Jayasari tersebut.
Rudi juga menambahkan, pelaporan tak harus korban yang membuatnya ke pihak kepolisian, “Yang terpenting ada bukti, dan keluarga korban juga tidak terima atas kejadian (penganiayaan) tersebut,” pungkasnya.
Kasus main hakim sendiri ini terjadi pada pada Minggu (17/12/23) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Korban babak belur dan mengalami sejumlah luka, karena dituduh hendak melakukan pencurian di sebuah rumah warga berinisial R.
Editor : U Suryana