“Tuntutan kami jelas, ada sanksi tegas bagi oknum perawat tersebut. Karena hasil kajian kami, dan parameter yang kami gunakan, oknum perawat tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin berat dengan mengabaikan pasien. Namun dalam draft teguran tertulis bukan sanksi tegas, hampir saja kami kecolongan,” tambah Repi.
RAMPAS juga menyoroti datangnya beberapa pegawai RSUD Malingping ke keluarga pasien untuk meminta maaf atau islah, “Ada yang datang ke rumah keluarga pasien. Secara pribadi permintaan maaf itu sudah diterima. Namun pada saat saat pihak rumah sakit ingin merekam video tersebut, keluarga merasa keberatan,” kata Repi.
Menurut informasi, pihak RSUD Malingping sempat menemui keluarga pasien, akan tetapi menurutnya, pihak RSUD Malingping mengesampingkan keluhan keluarga pasien dan malah meminta video klarifikasi, yang langsung ditolak oleh keluarga pasien.
Klarifikasi yang dibuat oleh RSUD Malingping juga dikritik Repi, “Kronologi yang dibuat rumah sakit tidak sama dengan yang dialami pasien. Seperti kata-kata ‘antepkeun bae’, perawat mengaku mengucapkan ‘up (buka) wae’. Padahal kami juga telah telusuri dan kaji mana kalimat yang benar-benar diucapkan perawat,” jelasnya.
Repi menilai, manajemen RSUD Malingping tidak maksimal dalam menjalankan pola-pola komunikasi yang baik, baik dengan keluarga pasien dan pihak-pihak yang melakukan kritik serta evaluasi terhadap layanan di RSUD Malingping.
Editor : U Suryana