get app
inews
Aa Read Next : Cuaca Membaik, Nelayan Binuangeun Kembali Melaut

Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo Dapat Ganti Rugi Rp 40 Juta

Rabu, 24 Juli 2024 | 09:10 WIB
header img
Nelayan Binuangeun Jadi Korban Tabrak Kapal Kargo / foto: ilustrasi

LEBAK, iNewsLebak.id - Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 asal Binuangeun yang tertabrak Kapal Kargo MV Crown Vision di Perairan Bayah mendapatkan uang ganti rugi.

Korban Perahu Nelayan Putra Cikal 4 (jenis kincang) adalah pemiliknya sendiri yaitu Sudin (37), asal Kampung Binuangeun RT 001 RW 001, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Dikatakan Sudin, ia telah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo MV Crown Vision sebesar Rp 40 juta, sehari setelah kecelakaan.

"Ya, saya sudah menerima uang ganti rugi dari pihak kapal kargo tersebut dengan nominal uang sebesar Rp 40 juta," ujarnya, Selasa (23/7/2024) malam.

Sudin juga mengatakan uang ganti rugi dari pihak kapal kargo berupa uang dolar, dan sudah ia tukarkan dengan uang rupiah, selanjutnya digunakan untuk membeli perahu dan perlengkapan tangkap ikan lainnya.

Editor : U Suryana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut