“Dengan dikabulkannya eksepsi, pemeriksaan perkara ini berhenti dan dinyatakan selesai melalui putusan sela. Ini adalah keputusan yang tepat dan memberikan kelegaan bagi klien kami,” ujar Cakrabuana melalui sambungan telepon.
Kuasa hukum BPU Mathla'ul Anwar dan PB Mathla'ul Anwar, Dhona El Furqon juga menyambut baik putusan ini. “Kami bersyukur dengan dikabulkannya eksepsi, sehingga gugatan di Pengadilan Pandeglang berakhir di sini,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Sebelumnya, Rizal Rohmatulloh menggugat tiga tergugat utama, yaitu Tim Investigasi Unma, BPU Mathla'ul Anwar, dan Rektor Unma Banten, serta enam pihak turut tergugat termasuk Ketua Umum PB Mathla'ul Anwar.
Demo Forum Dosen
Sebelumnya, pada 5 September 2024, ratusan dosen Unma Banten menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Pandeglang.
Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Rektor dan BPU Unma. Para dosen menilai bahwa penyidikan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang merugikan reputasi dan kredibilitas universitas.
Editor : U Suryana