Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tips Jitu Atur Keuangan saat Puasa Agar Dompet Tidak Jebol Jelang Lebaran!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:30 WIB
  • author Abi Rama Wicaksono
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya
Ilustrasi: Freepik

Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/ 327) menanggapi pertanyaan di atas dengan sebagai berikut: “Pendapat paling shahih tidak membatalkan puasa. Jika sudah banyak terkumpul tanpa sengaja, misalnya akibat banyak berbicara atau yang lainnya, kemudian tertelan, hal ini tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan (khilaf).”

Tiga Kondisi Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa

Puasa seorang Muslim tidak batal jika menelan ludah dalam kondisi berikut:

  1. Ludah murni, tidak bercampur dengan sisah makanan atau yang lainnya.

  2. Ludah yang tertelan masih berada di dalam mulut, artinya jika ludahnya sudah keluar dari mulut lalu disedot dan ditelan, itu membatalkan.

  3. Menelan ludah dengan lazim sebagaimana biasanya, jika ludah sengaja dikumpulkan di dalam mulut hingga menumpuk kemudian ditelan, terdapat dua pendapat. Yaitu, batal dan tidak.

 Pertanyaan Lain Seputar Kondisi Batal atau Tidak Batal Puasa

 


Ilustrasi: Unsplash

 

  • Apakah Suntik Membatalkan Puasa?

Tidak membatalkan puasa, jika dalam keadaan darurat. Atau lebih rinci sebagai berikut:

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut