Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya
Rabu, 05 Maret 2025 | 12:30 WIB

Jika suntikan berisi suplemen vitamin sebagai pengganti makanan, hukumnya membatalkan.
Jika suntikan hanya mengandung obat (tidak berisi suplemen) maka tidak membatalkan. Dalam catatan suntikan dimasukan melalui urat-urat yang tidak berongga. Jika, suntikan dimasukan melalui pembulu darah hukumnya tetap membatalkan.
Perhatikan kasus berikut ini. Sepasang suami istri melakukan hubungan intim di malam Ramadan sehingga keduanya ketiduran hingga masuk waktu subuh (tidak mandi junub). Jika kasusnya seperti di atas maka puasanya tetap sah karena syarat berpuasa tidak ada ketentuan harus suci dari hadas kecil dan besar.
Hal tersebut dibagi menjadi tiga kondisi, sebagai berikut:
Editor : Imam Rachmawan