Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tips Jitu Atur Keuangan saat Puasa Agar Dompet Tidak Jebol Jelang Lebaran!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya

Rabu, 05 Maret 2025 | 12:30 WIB
  • author Abi Rama Wicaksono
Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Serta Batasan Batal Puasa Lainnya
Ilustrasi: Freepik
  1. Jika kumurnya itu memiliki tujuan, seperti Wudhu dan mandi, maka hukumnya tidak membatalkan.

  2. Jika hukumnya memiliki tujuan, tetapi berlebihan dalam berkumur makan membatalkan.

  3. Jika berkumurnya tidak memiliki tujuan, maka membatalkan.

  • Hukum Mencicip Makanan saat Berpuasa

Hukumnya dibolehkan dan tidak Makruh selama memiliki hajat (keperluan), selama masih di lidah dan tidak ditelan. Tetapi, hukumnya menjadi Makruh jika hal tersebut tidak memiliki hajat.
Dijelaskan lebih rinci dalam asy-Syarqawy (1/ 445) tertulis: “Dimakruhkan mencicipi makanan tersebut (bagi orang yang sedang berpuasa) bila memang bagi orang yang tidak berkepentingan. Sedangkan, bagi seorang yang memasak, baik perempuan atau laki-laki atau orang yang memiliki anak untuk mengunyahkan makanan anaknya maka tidak di-Makruhkan.

Editor: Imam Rachmawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut