Kades Cikamunding Disebut Jadi ‘Juru Bayar’ Pembebasan Lahan PLTM, Isu Pungli 5 Persen Pun Merebak

LEBAK, iNewsLebak.id - Kisruh pembayaran kompensasi lahan warga yang tedampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten tak kunjung mereda.
Peletup persoalan ini salah satunya tranparansi berapa nilai kompensasi yang diberikan oleh pihak swasta yakni PT Gilang Hydro Lestari kepada warga. Lantaran, pihak PT Gilang disebut-sebut tak berhadapan langsung dengan warga saat pembayaran kompensasi.
Lantas siapa yang melakukan pencairan kompensasi? Redaksi iNews Lebak sempat mandalami informasi bahwa pencairan atau pembayaran dari pihak PT Gilang kepada warga terdampak diserahkan oleh Kepala Desa Cukamunding, Yayan Hendayana.
‘Transaksinya dari PT (Gilang) tidak langsung dengan masyarakat. Akan tetapi kepala desa dengan masyarakat. Pembayarannya pun langsung diatur sama kepala desa, tidak dengan pihak PT,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya lagi, warga Kampung Cilengsir juga mengatakan ada potongan sebesar 5 persen dari nilai kompensasi yang diberikan, “Banyak ketidakadilan, ada RW / Mandor di Cilengsir minta 5 persen dari pembayaran,” ungkap warga lainnya.
Editor : Lazarus Sandy