Kades Cikamunding Disebut Jadi ‘Juru Bayar’ Pembebasan Lahan PLTM, Isu Pungli 5 Persen Pun Merebak

Sedangkan untuk teknis pembayaran kompensasi pun disebut-sebut diatur oleh kepala desa. “Bukan rekening pribadi, kadang pinjam rekening orang atau mandor. Ada juga yang mengambil ke ruangan jaro,” tambah sumber lainnya.
Sementara itu, nilai kompensasi yang diterima warga juga beragam, mulai dari Rp18 ribu, Rp25 ribu, Rp28 ribu, bahkan diduga ada yang senilai ratusan ribu rupiah. Tidak dilibatkannya tim appraisal jadi potensi dugaan tindakan yang tidak adil dan setara.
Redaksi juga sempat melakukan komunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, menanyakan soal pelibatan BPN dalam pembebasan lahan di Desa Cikamunding, pada faktanya tidak dilibatkan sama sekali.
Selain lahan milik warga yang terdampak pembangunan akses jalan menuju lokasi PLTM tersebut, ada juga lahan yang merupakan milik PT Perhutani dan asset desa. Kabarnya kompensasi diberikan kepada warga penggarap, sedangkan lahan bengkok desa masuk kas.
Warga yang tak terima, sempat melakukan aksi unjuk rasa pada Maret 2025 lalu, tapi belum membuahkan hasil. Bahkan mediasi juga sudah dilakukan pada pekan lalu, antara pihak desa, kecamatan, dan PT Gilang, namun lagi-lagi belum bisa mencapai titik temu.
Editor : Lazarus Sandy