Kronologi Lengkap: Mayat Bayi di Sungai Ciberang Terungkap Dibuang Ibu dan Neneknya

Dari hasil pemeriksaan, AKBP Herfio Zaki mengungkapkan bahwa rasa malu atas kelahiran bayi di luar nikah menjadi pemicu utama ER dan U nekat melakukan perbuatan keji ini. Selain itu, kekesalan terhadap IM yang tak kunjung ditemukan juga menjadi alasan mengapa bayi itu akhirnya dibuang.
Akibat perbuatannya, ER dan U kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan Pasal 338 KUHP (Pembunuhan). Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti keduanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta