Tak Ada Dana Mengendap, Pemkab Lebak Tegaskan Keuangan Daerah Dikelola Transparan dan Sesuai Aturan
LEBAK, iNewsLebak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan normal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, memastikan tidak ada dana yang mengendap di rekening kas daerah, menyusul pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai dugaan dana pemerintah daerah yang masih tersimpan di sejumlah bank.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, pemerintah wajib menyediakan dana di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk membayar berbagai kebutuhan belanja sesuai surat penyediaan dana (SPD). Di Kabupaten Lebak, seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan kas,” ujar Amir, Minggu (26/10/2025).
Berdasarkan data per 23 Oktober 2025, total dana di RKUD Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp 56,13 miliar, ditambah deposito di Bank Banten senilai Rp50 miliar. Dengan demikian, total kas daerah mencapai sekitar Rp106 miliar, angka yang relatif kecil dibandingkan rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun.
Amir menjelaskan bahwa penempatan deposito dilakukan dengan sistem on call, sehingga dapat dicairkan kapan pun sesuai kebutuhan kas. Langkah tersebut merupakan strategi manajemen keuangan yang sah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan bentuk pengendapan dana.
“Hasil bunga dari deposito juga langsung disetorkan ke RKUD,” tambahnya.
Editor : Imam Rachmawan