get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Dipilih Langsung, 8 Desa di Lebak Gelar Pilkades PAW Lewat Perwakilan RT

Masih Merokok saat Puasa? Ini Alasan Fikih yang Perlu Diketahui

Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:00 WIB
header img
Ilustrasi merokok saat puasa membatalkan karena memenuhi unsur masuknya zat ke dalam rongga tubuh. (Foto: Ist)

Pandangan Ulama dan Organisasi Keagamaan

Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa merokok membatalkan puasa karena adanya unsur zat yang masuk ke dalam tubuh. Di Indonesia, pandangan ini juga ditegaskan oleh Muhammadiyah yang menyatakan bahwa merokok pada siang hari Ramadan termasuk pembatal puasa karena memenuhi unsur masuknya sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja.

Pandangan tersebut didasarkan pada prinsip umum dalam fikih puasa yang tidak hanya membatasi pembatal pada makanan dan minuman, tetapi juga segala hal yang secara substansi memiliki efek masuknya zat ke dalam tubuh.

Selain itu, sejumlah ulama juga menilai bahwa rokok membawa dampak mudarat bagi kesehatan. Walaupun pembahasan tentang hukum merokok secara umum memiliki ragam pendapat, dalam konteks puasa, fokus utamanya terletak pada aspek masuknya zat ke dalam tubuh saat siang hari Ramadan.

Lebih dari Sekadar Menahan Lapar

Puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan makan dan minum, tetapi juga sebagai latihan pengendalian diri. Ramadan menjadi momentum untuk menahan kebiasaan-kebiasaan yang biasa dilakukan di luar bulan puasa, termasuk merokok.

Memahami dasar fikih tentang pembatal puasa menjadi penting agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sah secara niat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat. Ketidaktahuan terhadap hukum dapat membuat seseorang menjalankan puasa tanpa menyadari adanya hal yang membatalkannya.

Karena itu, pertanyaan tentang merokok saat puasa bukan sekadar persoalan kebiasaan, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah yang sedang dijalankan. Dengan memahami kaidah fikih yang menjadi landasannya, umat Muslim dapat menjalankan puasa dengan lebih tenang dan penuh keyakinan.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut