Petani Lebak Dipastikan Tak Kekurangan Pupuk Subsidi hingga Akhir 2026
Menurut dia, selama ini petani juga dapat memperoleh pupuk bersubsidi dengan relatif mudah melalui distributor maupun agen resmi yang telah ditunjuk.
Selain pupuk kimia bersubsidi, petani juga didorong untuk memanfaatkan pupuk organik yang dapat dibuat dari bahan alami seperti kotoran ternak maupun jerami yang diolah menjadi kompos.
Penggunaan pupuk organik dinilai dapat membantu menjaga kesuburan tanah sekaligus lebih ramah lingkungan sehingga petani tidak sepenuhnya bergantung pada pupuk kimia.
"Kami minta petani tetap dapat menggunakan pupuk yang berimbang antara organik dan nonorganik guna meminimalisasi biaya produksi," katanya.
Ia juga menyebutkan harga pupuk bersubsidi yang dijual melalui agen resmi, yakni pupuk urea Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Sedangkan pupuk NPK dibanderol Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
"Harga pupuk bersubsidi itu dijual di agen resmi turun sekitar 20 persen dari sebelumnya, sehingga meringankan beban ekonomi petani," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sukabungah Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Muhamad Ruhiana, mengatakan selama dua tahun terakhir pasokan pupuk bersubsidi relatif surplus sehingga petani tidak mengalami kesulitan saat musim tanam padi.
"Kami berharap pendistribusian pupuk bersubsidi di kios resmi berjalan lancar dan bisa diserap petani," tuturnya.
Editor : iNews Lebak