get app
inews
Aa Text
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan

Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten

Kamis, 16 April 2026 | 13:55 WIB
header img
Konferensi pers Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan operasional, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Dhoni.

Editor : iNews Lebak

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut