Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten
Kamis, 16 April 2026 | 13:55 WIB
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan operasional, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Dhoni.
Editor : iNews Lebak