Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Produksi Pangan Kasepuhan Lebak Didorong Naik, Kearifan Lokal Tetap Jadi Andalan
Advertisement . Scroll to see content

Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten

Kamis, 16 April 2026 | 13:55 WIB
  • author Salsabilla Putri Arlinda
Oplos LPG Subsidi di Lebak, 3 Pelaku Ditangkap Polda Banten
Konferensi pers Kepolisian Daerah (Polda) Banten untuk kasus tindak pidana pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. (Foto: Istimewa)

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa kendaraan operasional, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," jelas Dhoni.

Editor: iNews Lebak

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut